Rabu, 17 Desember 2014

Santo Pelindung Santo Konstantinus Agung



            Santo Pelindung, Sto. Konstantinus Agung
Gaius Flavius Valerius Aurelius Constantinus (lahir 27 Februari 272 – meninggal 22 Mei 337 pada umur 65 tahun), yang lazim dikenal sebagai Konstantinus I, KonstantinusAgung adalah seorang Kaisar Romawi, yang dinyatakan sebagai Augustus oleh pasukan-pasukannya pada 25 Juli 306 dan yang memerintah atas bagian Kekaisaran Romawi yang terus-menerus berkembang hingga kematiannya.Konstantinus paling diingat pada masa kini untuk Edik Milano pada 313, yang sepenuhnya melegalisasi agama Kristen di seluruh Kekaisaran, untuk pertama kalinya, dan dia juga berperan dalam Konsili Nicea pada 325. Tindakan-tindakannya ini dianggap sebagai faktor-faktor penting dalam penyebaran agama Kristen. Reputasinya sebagai "Kaisar Kristen pertama" telah dikemukakan oleh sejarahwan dari Lactantius dan Eusebius dari Kaisaria hingga pada masa kini. Namun dalam perkembangan jaman, dan perpecahan Gereja, Jasa besar yang telah dilakukan Konstantinus seolah-olah tidak berarti dan pribadinya dituding dengan sebuah tuduhan dari kaum Kristen modern sebagai tokoh yang merubah hari Sabat. Tuduhan perubahan Sabat ini sering dikait-kaitkan dengan sebuah Edik (Undang-undang) yang beliau keluarkan, yaitu sering disebut oleh para penuduh sebagai Edik Konstantinus.
Mari kita bahas Edik Konstantinus ini dengan melihat sejarah perjuangan St.Konstantinus.Jika kita lihat pribadi beliau sebagai seorang Raja kerajaan Roma yang mayoritas penduduknya menganut paham paganisme (bertuhankan banyak Dewa) maka beliau haruslah mengambil kebijaksanaan yang dapat mengayomi mayoritas penduduk Roma dan juga dapat melindungi sahabat-sahabatnya seiman yang telah membawa dia kepada Yesus Kristus Tuhan kita.Bayangkan jika kita bawa peristiwa masa itu, seperti di Negara kita Indonesia jaman sekarang ini, ketika penduduk mayoritas adalah Muslim, tentu saja segala kebijaksanaan hukum haruslah dipertimbangkan dengan berbagai faktor,salah satunya adalah agama mayoritas yang dianut oleh Negara ini yaitu Muslim.Coba kita bayangkan jika Indonesia dipimpin seorang Presiden Kristen lalu kemudian menetapkan hukum yang merobohkan iman mayoritas penduduk, dan mengkristenkan segala hukum-hukum di Negara Indonesia ini. Saya yakin presiden yang demikian akan ditendang oleh Senat (DPR – MPR) dan mungkin malah akan diamuk masa.

Dengan berbekal perumpamaan di atas, saya ingin membawa pemahamannya kepada kasus Edik Konstantinus, memperlakukan Pribadi Konstantinus sebagai pemimpin Negara, karena memang demikianlah sebagaimana mestinya, karena beliau bukanlah pemimpin agama.Di dalam Edik Milano yaitu Edik yang melegalisasi agama Kristen diterima sebagai agama Negara, St. Konstantinus menunjukkan sikap untuk saling menghargai antar umat beragama, baik Kristen yang baru berkembang dari masa penganiayaan di kerajaannya dan Paganisme yang adalah agama mayoritas saat itu. Dengan membuat Edik Milano, Konstantinus dapat meyakinkan senat dan rakyat bahwa semua keyakinan di fasilitasi di negaranya, dan tidak kemudian merobohkan keyakinan Kerajaan Roma sebelumnya yaitu paganisme yang saat itu masih banyak dianut oleh rakyat Roma.Dalam posisinya sebagai kepala Negara, beliau tetap memberikan kewenangan kepada Gereja untuk mengatur segala urusan Gerejawi, sebagaimana kitab suci katakan (Titus 1 : 7) bahwa yang berhak mengatur Gereja adalah Penilik Jemaat (Episkop) dan bukan kaisar, dan ketika terjadinya pertentangan

iman di tubuh jemaat maka para Penilik Jemaat berkumpul untuk mengadakan Konsili Kudus sesuai dengan teladan kitab suci (Kis 15).
Di masa pemerintahannya pula kita dapat lihat bahwa antara ketetapan Negara dan ketetapan iman diambil oleh pihak yang berkewajiban untuk menetapkannya,oleh karenanya ketika kita berbicara mengenai ketetapan iman, maka di jaman pemerintahannya, Para Penilik Jemaat (Episkop) beberapa kali mengadakan konsili, dan salah satu konsili yang paling terkenal adalah Konsili Nicea pada tahun 325 yang menghasilkan Syahadat Gereja yang masih terjaga hingga sekarang.Adalah sesuatu yang tidak bijaksana jika kita mengkait-kaitkan Undang-undang Negara Romawi yang ditetapkan kaisar Konstantinus untuk mengatur negaranya dengan ketetapan iman Gereja Kristus. Dalam hal ini saya ingin katakan bahwa para penuduh Kristen modern sekarang mencampur-adukkan kebijaksanaan politik Negara dan ketetapan iman.Kembali ke permasalahan Edik Konstantinus. Demikianlah bunyi Edik yang ditetapkan Konstantinus sebagai Kepala Negara Kerajaan Roma pada tahun 321M. Dalam undang-undang Negara romawi yang ditetapkan oleh raja Konstantinus ini, kita dapat melihat bahwa beliau memfasilitasi rakyatnya yang masih banyak beragama paganisme untuk beribadah pada hari yang disebut hari Sang Matahari. Dari bunyi hukum ini jelas ditujukan tidak untuk umat Kristiani, karena menggunakan istilah paganisme. Jika memang ini ditujukan untuk umat Kristen seperti yang dituduhkan, maka seharusnya menggunakan istilah Kristen, mungkin disebut “One the Venerable day of Christ" 
Oleh : Konstansius Liam Sulung
NPM: 140801552
Fakultas: Teknobiologi, Atma Jaya University of D.I.Yogyakarta
FB: Constansius Liam
Twitter: @Liam_Tant
 










Tidak ada komentar:

Posting Komentar